Pemkot Jakut akan Kukuhkan Forum Anak
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara akan segera membentuk forum anak. Sebanyak 200 anak tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah umum (SMU) menjadi pengurusnya.
Ini sebagai bentuk dukungan untuk mewujudkan Jakarta Utara kota layak anak (KLA). Untuk itu sebanyak 200 anak yang berasal dari enam kecamatan di Jakarta Utara kami undang untuk pengukuhan forum anak
Kepala Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kantor Pemberdayaan Masyarakat Perempuan (KPMP) Jakarta Utara, Yuniastuti mengatakan, pembentukan dan penggukuhan forum anak yang akan dilakukan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Sungai Bambu yang akan dilakukan Sabtu (10/10) besok.
"Ini sebagai bentuk dukungan untuk mewujudkan Jakarta Utara kota layak anak (KLA). Untuk itu sebanyak 200 anak yang berasal dari enam kecamatan di Jakarta Utara kami undang untuk pengukuhan forum anak," ujarnya, Jumat (9/10).
Lubang di Jalur Hijau Jl Gatot Subroto DitutupMenurut Yuniastuti, untuk menjadi pengurus Forum Anak, minimal anak untuk tingkat SD duduk di kelas VI hingga SMA atau dengan kata lain usia anak di bawah 18 tahun. Dan, nantinya kepengurusan forum anak tingkat kota akan dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
“Pembentukan forum anak juga dibentuk di tingkat Kecamatan dan Kelurahan. Untuk itu saya berharap agar dapat di bentuk hingga tingkat RT dan RW,” tandas Yuniastuti.